SOHIB, atau yang memiliki arti Sistem Online Hibah dan Bantuan Sosial digagas oleh Pemerintah Kabupaten Sukaumi untuk memfasilitasi keterbukaan dalam perwujudan program bansos dan hibah melalui media online.
Program Sohib bertujuan agar jalannya dana bantuan yang diturunkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk membiayai berbagai proyek sosial yang diinginkan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Seluruh proses dalam Sohib dapat terlihat dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui SOHIB, seluruh masyarakat dan organisasi di Kabupaten Sukabumi dapat:
- Mengirimkan proposal terkait hibah bansos dan memonitor bagaimana status proposal tersebut (apakah diterima, ditolak, sedang diverifikasi, dan sebagainya); serta
- Ikut berpartisipasi dalam memonitor jalannya hibah bansos yang sudah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi sehingga dapat turut memberikan masukan dan saran terkait jalannya hibah bansos tersebut.
Ayo ajukan ide kreatif kalian tanpa rasa takut akan penyelewengan dana yang diturunkan. Kita semua bersama dapat menjadi yang ahli dalam pembangunan Kabupaten Sukabumi, Karena berani transparansi itu JUARA!
APA YANG SOHIB WUJUDKAN?
HIBAH, yaitu program bantuan dana berkelanjutan dan terikat yang diberikan oleh pemerintah untuk setiap pengajuan proyek kreatif dari Lembaga Sosial Masyarakat.
BANSOS atau Bantuan Sosial, yaitu program bantuan dana diberikan secara selektif oleh pemerintah untuk ide-ide kreatif yang diusulkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi khususnya, secara perseorangan atau kelompok. Bantuan Sosial, bersifat sementara, tidak terus-menerus, tidak mengikat dan tidak wajib.
TAHAPAN SOHIB
Setiap masyarakat atau organisasi di Kabupaten Sukabumi yang ingin mengajukan proposal hibah bansos melalui Sohib cukup mendaftarkan melalui aplikasi dan mengirimkan kelengkapan dokumen secara langsung, setelah itu Pemerintah Kabupaten akan memverifikasi. Tahapan verifikasi selengkapnya sebagai berikut :
- Masyarakat menyerahkan kelengkapan dokumen secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi
- TU Setda melakukan verifikasi kelengkapan proposal dan dokumen pendukung proposal tersebut kemudian melakukan entry data melalui website sohib.sukabumikab.go.id
- Bupati memberikan disposisi untuk kepada TU Setda untuk dicatat dan disampaikan kepada Tim Pertimbangan
- Tim pertimbangan mendistribusikan proposal kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait sesuai bidangnya
- SKPD terkait melakukan evaluasi keabsahan permohonan belanja hibah dan bantuan sosial dibantu oleh Camat dan Lurah
- Tim Pertimbangan berdasarkan hasil pembahasan dengan SKPD Terkait, Camat dan Lurah, memberikan pertimbangan atas permohonan belanja hibah dan bantuan sosial
- TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai prioritas dan kemampuan keuangan daerah, yang dituangkan dalam DNC-PBH dan DNC PBBS
- Bupati menetapkan persetujuan DNC-PBH dan DNC-PBBS dituangkan dalam bentuk Lembar Persetujuan Bupati dan menjadi dasar pencantuman alokasi belanja hibah dan bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS